Kajari Prabumulih : Hukum Itu Nyata, Ada di Tengah Masyarakat

  • Bagikan

PENYULUHAN : Kajari Prabumulih, Roy Riadi SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH memberikan penyuluhan Anti korupsi di Desa Rambang Senuling, Kamis. Foto : Kejari Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO –  Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH kembali turun gunung bersama Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH guna memberikan penyuluhan hukum. Kali ini, menyasar Desa Rambang Senuling di Kecamatan Rambang Kapak Tengah atau RKT.

Pantauan awak media, kegiatan penyuluhan hukum diikuti masyarakat dan juga Tripika Kecamatan RKT di Aula Desa Rambang Senuling, Kamis, 29 September 2022.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH menjelaskan, guna memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat Desa Rambang Senuling mengenal hukum dan merasakan hukum itu ada. Khususnya, pendidikan anti korupsi dan persoalan hukum lainnya.

“Lewat penyuluhan hukum kita berikan, agar masyarakat dapat merasakan hukum itu ada dan nyata di tengah masyarakat,” ujar Mang Oy, Kamis sambil menyebutkan, sehingga dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat menjadi tertib buat itulah kejaksaan hadir memberikan penyuluhan pemahaman tentang hukum.

Dia menekankan, agar masyarakat menghindari dan jangan sampai terjerumus kasus korupsi dan juga tindak pidana hukumnya. “Inti dari penyuluhan hukum ini, masyarakat bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masalah hukum,” terang Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Kata dia, bagi aparatur desa seperti Kepala Desa (Kades), Sekdes, dan lainnya. agar melaksanakan aturan-aturan telah ditetapkan termasuk dalam penggunaan dana desa alias DD.

“Jangan disalahgunakan, karena ada konsekuensi hukumnya. Masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” wanti Roy.

Senada juga dikatakan Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, kalau Kejari terus menjalankan fungsinya tidak hanya menegakkan hukum. “Tetapi, ada fungsi lain melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum. Agar masyarakat paham, ke depannya patuh terhadap hukum,” beber Anjas, sapaan akrabnya.

Ditekankannya, soal pengelolaan DD, juga harus sesuai aturan dan ketentuan sehingga tidak bermasalah hukum. “Kalau sudah bermasalah hukum, resikonya pidana dan masuk penjara,” ingat Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini. (rin)

  • Bagikan