RJ : Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH melakukan RJ terhadap tersangka pelaku pencurian HP, Amesti Putri Nazarin, 18 tahun dan korbannya, Suhardi, 47 tahun, Kamis. Foto : Rian/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Suasana haru terlihat jelas ketika Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH melakukan Restorative Justice (RJ) kasus pencurian Handphone (HP) di wilayahnya pada Kamis, 29 September 2022.
Menimpa, Suhardi, 47 tahun, warga Jalan Sumatera RT 03/RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur bersama pelaku pencurian HP, Amesti Putri Nazarin, 18 tahun merupakan Anak Baru Gede (ABG), warga Jalan Pelangi Blok F2 Perumnas IV RW 09 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Baik Amesti dan Pipit, ibunya terlihat menangis bahagia ketika menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pencurian dilakukan sang anak kepada korban Suhardi di ruang pertemuan Polsek Prabumulih Timur.
“Saya minta maaf, begitu juga Amesti. Atas tindakan pencurian HP kepada Pak Suhardi selaku korban. Dan, berterima kasih atas permohonan maafnya, sehingga Amesti bisa bebas dan menghirup udara kebebasan,” ujar Pipit.
Amesti sendiri, sempat menjalani hukuman selama 30 hari di tahanan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencuri HP Suhardi ketika berbelanja mie instan di warungnya pada Senin, 8 Agustus 2022 silam.
“Kepada Pak Kapolsek Prabumulih Timur dan jajaran, saya juga berterima kasih. Dan, Amesti berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kejadian ini, menjadi pelajaran berharga bagi Amesti dan dirinya sekeluarga agar tidak lagi berbuat kriminalitas berujung tindak pidana,” aku perempuan berjilbab berprofesi sebagai buru cuci ini.
Terpisah, Suhardi mengatakan, juga lega kasus menimpanya telah selesai dan bisa berdamai bersama pelakunya. Ia pun menyatakan, telah memaafkan aksi pencurian telah dilakukan pelaku.
“Saya telah benar-benar memanfaatkan pelaku, atas kejadian ini antara saya dan pelaku saling bisa bersilaturahmi,” ucapnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian pada 7 September 2022.
“Terkait pelaksanaan RJ ini, telah kita sampaikan kepada Pak Kapolres Prabumulih dan disetujui,” aku Bobby kepada awak media sambil menyebutkan, penerapan RJ ini gratis dan tidak dipungut biaya.
Pelaksanaan RJ ini, kata dia, memang dilakukan sesuai aturan dan ketentuan. Selain itu, pelaku RJ baru sekali terjerat tindak pidananya. “Syaratnya, antara pelaku dan korban ada perdamaian dan saling memaafkan. RJ ini, kebanyakan diberlakukan pada Tipiring. Kali ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Dan, sempat ditahan 30 hari,” rincinya.
Kejadian ini, kata Bobby, hendaknya menjadi pelajar bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Jika masih terjadi, maka perbuatannya hukum berikutnya kita proses sesuai aturan dan ketentuan hukum ada,” pungkasnya. (rin)