Penerapan Pasal Beda, JPU Banding

  • Bagikan

M Arsyad. Foto : Rian/FS.CO

//Kasus Suap Mantan Komisioner KPU

PRABUMULIH, FS.CO – Dua terdakwa kasus suap Mantan Komisioner KPU, AS dan DR EFTY telah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.

AS, divonis 3 tahun, 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Dan, DR EFTY divonis 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Menanggapi itu, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, M Arsyad SH mengatakan, JPU telah mengajukan banding atas vonis itu.

“JPU menilai vonis dijatuhkan kepada AS, belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Arsyad dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin, 19 September 2022.

Sementara itu, kata dia, penerapan Pasal baik pada AS dan DR EFTY berbeda apa telah ditutup JPU. “Dan, memang banding diperbolehkan sebelum dinyatakan inkra. Apalagi, memang ada waktu 7 hari menerima atau banding. Baik itu, para terdakwa ataukah JPU,” tukasnya.

Kata Arsyad, sebelumnya, JPU telah berupaya menuntut AS selama 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, DR EFTY dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Tuntutan JPU, sudah sesuai fakta dan bukti dalam persidangan. Dan, memang baik AS dan DR EFTY terjadi kasus suap kepada AS dalam rangka pembelian suara bagi DR EFTY sebagai Caleg DPR RI pada 2019. Ada unsurnya,” sebutnya. (rin)

  • Bagikan