PENYULUHAN HUKUM : Konsultan Hukum, Abi Samran SH CTA CPM memberikan penyuluhan hukum kepada ibu-ibu istri pegawai Rutan Klas IIB terkait UU KDRT, Sabtu. Foto : Rian/FS.CO
//Pelaku KDRT, Bisa Diancam Pidana
PRABUMULIH, FS.CO – KDRT dilarang di Indonesia, dan para pelakunya bisa diancam pidana. Hal itu diungkapkan Konsultan Hukum, Abi Samran SH CTA CPM ketika memberikan penyuluhan hukum kepada istri-istri pegawai Rutan Klas IIB ketika mengelar arisan, Sabtu, 18 September 2022.
Kata Abi, KDRT adalah memberikan penderitaan baik secara fisik ataupun mental di luar batas-batas tertentu dalam rumah tangga. Baik terhadap istri, anak, keluarga, dan orang tua.
“Di Indonesia, KDRT di larang. Karena, bisa terjerat pidana pada Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Pelaku terancam pidana 5 tahun, dan denda Rp 15 juta. Karena, sebaiknya KDRT dihindari,” terang Pemilik LBH Rambang Prima.
Kata dia, penyebab terjadinya KDRT antara lain, karena faktor ekonomi. Lalu, perselingkuhan, permasalahan anak, dan lainnya.
“KDRT juga termasuk masalah sosial, dan bisa terjadi menimpa siapa pun. Memberikan efek jera kepada pelaku, memang sebaiknya pelaku KDRT harus dilaporkan sehingga bisa diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan, kejadian itu tidak berulang,” pesannya.
Istri Karutan Klas IIB Prabumulih, Vitria Damayanti mengatakan, arisan rutin ini memang rutin dilaksanakan. Selain sebagai ajang tali silaturahmi dan menjalin keakraban antar istri pegawai.
“Setidaknya, bisa menambah pengetahuan dan wawasan para anggota. Kali, sengaja diundang Konsultan Hukum, Pak Abi Samran guna memberikan materi terkait KDRT,” terang Vitria.
Akunya, semoga penyuluhan hukum ini, bisa bermanfaat bagi para istri-istri pegawai Rutan Klas IIB. Sehingga, tidak terjadi KDRT.
“Ilmu didapat bisa memberikan pemahaman terkait KDRT,” ujarnya.
Karutan Klas IIB, David Rosehan AMdIP SH menambahkan, kalau dirinya sebagai Karutan Klas IIB menyambut baik kegiatan arisan para istri-istri pegawai Rutan Klas IIB.
“Karena, tidak hanya sebatas arisan. Tetapi, ada ilmu lainnya didapat guna menambah wawasan dan pengetahuan para ibu-ibu merupakan pendampingan pegawai dalam mengelola rumah tangganya,” tukas David.
Kata dia, tidak bisa dipungkiri terkadang KDRT terjadi di sekitar kita. Maka dari itu, diingatkan dan ditekankannya agar pegawai di lingkungannya. “Menghindari dan menjauhi namanya KDRT, karena bisa diproses hukum dan pidana,” tutupnya. (rin)