PPS : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH membuka kegiatan penandatangan fakta integritas PPS di lingkungan Dinas PUPR. Foto : Rian/FS.CO
//Penandatangan Fakta Integritas PPS Dinas PUPR
PRABUMULIH, FS.CO – Kejari Prabumulih melakukan Pendampingan Proyek Strategis (PPS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditandai penandatangan Fakta Integritas, Kamis, 15 September 2022.
Informasi ini, ada 14 proyek strategis di lingkungan Dinas PUPR dilakukan pendampingan. Dan, baru 7 proyek dilakukan penandatanganan fakta integritas.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, penandatangan ini dalam rangka menciptakan iklim investasi pengadaan barang dan jasa di Prabumulih sehat.
“Harapan kita proyek di Prabumulih ini di danai APBD, tidak hanya Dinas PUPR bisa dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya, kemarin sambil menyebutkan, berharap praktek monopoli dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKKN di proyek tidak pernah ada di Prabumulih.
Suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH menekan, kalau PPS ini bisa dicabut, jika ditemukan penyimpangan. Akunya, dinyatakan PPS sesuai penetapan SK Wako dan tingkat kerawanan proyek.
“Kejari Prabumulih hadir di sini, guna menjalankam fungsi pencegahan korupsi. Sebagai komitmen mengawal pembangunan di Prabumulih, sesuai keinginan Pak Wako. Bukan hanya MCP KPK saja tinggi, tetapi realnya demikian,” beber ayah tiga anak ini.
Mantan Jaksa KPK ini, menegaskan, Kejari Prabumulih akan mensupport selalu pembangunan di Prabumulih.
“Pembangunan harus selaras penegakkan hukum, guna mewujudkan zero korupsi. Kalau bersih proyek dikerjakan, kenapa risih diawasi,” wantinya.
Inspektur Daerah, Indra Bangsawan SH MM mengimbau, agar pihak ketiga dan pengawas proyek menjalankan tugasnya sesuai ketentuan dan aturan. “Patuhi apa telah diingatkan Pak Kejari Prabumulih, sehingga bisa diwujudkan zero korupsi di Prabumulih khususnya dalam pengerjaan proyek strategis,” tukasnya.
Kata Indra, penandatangan fakta integritas ini harus menjadi perhatian serius pengawas proyek dan pihak ketiga melakukan tanggung jawab dalam mendorong proyek pembangunan semakin baik di Prabumulih.
“Jangan sampai terjerumus hukum, khususnya masalah korupsi,” sebutnya.
Kadis PUPR, H Beni Akbari ST MM dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kalau ada 14 proyek strategis di lingkungannya. Dan, baru 7 proyek melakukan penandatanganan fakta integritas.
“Harapannya, proyek dikerjakan sesuai RAB. Jika sudah dilakukan pendamping dibantu Kejari Prabumulih, masih terjadi penyimpangan artinya menjadi resiko pihak ketiga,” pesannya.
Masih kata dia, berterima kasih kepada Kejari Prabumulih telah membantu Dinaa PUPR melakukan pendampingan proyek strategis di lingkungannya. “Sehingga, pengerjaan proyek dilakukan pihak ketiga makin baik,” pungkasnya. (rin)