Esepsi BK dan DMS Ditolak, JAT Kamis Putusan Sela

  • Bagikan

M Arsyad. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Esepsi diajukan BR dan DMS, dua tersangka kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 ditolak majelis hakim sidang di PN Tipikor Palembang.

Hal itu diungkapkan Kajari, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, M Arsyad SH dikonfirmasi awak media.

“Iya betul mas, esepsinya BK dan DMS. Putusan selanya sudah divonis hakim, menolak esepsinya. Minggu depan, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Arsyad, Selasa, 13 September 2022.

Jelas Arsyad, penolakan esepsi BK dan DMS dilakukan majelis hakim. Lantaran, majelis hakim menilai dakwaan dibacakan JPU sebelumnya sudah tepat dan sesuai aturan.

“Alat bukti mendakwa, kedua tersangka BK dan DMS sudah terpenuhi unsurnya. Selain itu, dakwannya sudah tepat,” tukasnya.

Sementara itu, tersangka lain, JAT juga mengajukan esepsi dan isinya hampir sama diajukan BK dan DMS sebelum. “Putusan selanya, Kamis ini. Esepsinya, terdakwa menilai dakwaan JPU kurang tepat menjeratnya ke dalam kasus korupsi. Kita optimis, kalau esepsi JAT kemungkinan besar juga akan serupa putusan selanya,” sebutnya.

Sambungnya, proses persidangan terkait perkara kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 terus berjalan. Apalagi, hasil taksiran auditor Inspektorat Provinsi, kerugian negara mencapai hampir Rp ½ miliar.

“Melihat fakta persidangan dan alat bukti telah ada dan cukup, ketiga tersangka kita yakin akan divonis bersalah majelis hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, para terdakwa korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 ini didakwa Pasal Berlapis terkait kasus korupsinya, dan ancamannya hingga 20 tahun penjara. (rin)

  • Bagikan