SIDANG : AS dan DR EFTY mengikuti sidang vonis kasus suap Mantan Komisioner KPU Prabumulih secara virtual. Foto : Kejari Prabumulih/FS.CO
//AS 3 Tahun 5 Bulan, DR EFTY 1 Tahun 3 Bulan
PRABUMULIH, FS.CO – Proses hukum panjang kasus suap melibatkan Mantan Komisioner KPU Prabumulih berinisial AS dan penyuapnya berinisial DR EFTY, telah memasuki babak akhir.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin, 12 September 2022 memutus perkara tersebut.
Informasi dihimpun awak media dari sumber Kejari Prabumulih, AS divonis 3 tahun 5 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan, DR EFTY selaku penyuap dikenakan vonis 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Hal itu jelas lebih rendah dari tuntutan JPU, AS dikenakan 6 tahun penjara dan DR EFTY selama 1 tahun 6 bulan.
Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Betul demikian, baik AS dan DR EFTY vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Artinya, kata dia, vonis majelis hakim PN Tipikor Palembang membuktikan adanya penerimaan suap dilakukan Mantan Komisioner KPU, AS dilakukan penyuap DR EFTY melalui orang suruhannya BH.
“AS dikenakan Pasal 13 UU Tipikor, didakwa Pasal alternatif kedua. Sedangkan, DR EFTY terbukti dakwaan alternatif kelima Pasal 11 UU Tipikor,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.
Sambungnya, adanya vonis ini jelas menjadi acuan bagi para pelaku suap dan penerima suap, nantinya jika terjadi di Pemilu 2024 ataupun Pilkada 2024.
“Ini gambaran, jika melakukan suap dan menyuap pada proses demokrasi 5 tahunan. Vonis ini, setidaknya akan memberikan efek jera ke depannya,” sebut Anjas.
Masih kata dia, menyikapi vonis itu jelas para JPU akan berkonsultasi kepada Kajari selaku pengambilan kebijakan di lingkungan Kejari.
“Kita pertimbangan dahulu, mau banding atau menerima apalagi ada Jedah 7 hari sebelum dinyatakan inkra. Jika tidak ada banding atas putusan perkara tersebut,” bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum DR EFTY, Yunita Sari SH, kliennya tetap pada pendiriannya agar BH selaku perpanjangannya harus ikut dijerat dalam perkara suap Mantan Komisioner KPU Prabumulih ini.
“Iya, klien kita DR EFTY divonis 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” ujar Yunita, sapaan akrabnya.
Masih kata dia, sementara ini pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis dijatuhkan tersebut. “Kita kordinasi sama klien mau menerima atau banding,” pungkasnya. (rin)