Resedivis Kambuhan Kembali Diringkus

  • Bagikan

Tersangka Erik Saputra dan Barang Bukti. Foto : Polsek Prabumulih Barat for FS.CO

//Tim Mamba Ungkap Kasus Pencurian HP

PRABUMULIH, FS.CO – Baru saja keluar dari penjara, akibat kasus pencurian atau 363 KUHP tidak membuat Erik Saputra, 26 tahun, warga Jalan Arimbi Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara jera.

Pasalnya, Erik kembali terlibat pencurian HP di rumah Misjida, 36 tahun, warga Jalan Prof M Yamin Gang Karya Abadi No 303 Keluraham Mabes, Kecamatan Prabumulih Prabumulih Utara pada Sabtu, 3 September 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.

Erik nekat masuk rumah korban dan mengambil dua unit HP milik korban diletakan di ruang tamu, memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Akibat, kejadian itu korbannya mengalami kerugian Rp 5,4 juta.

Kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, dan Tim Mamba Satreskrim langsung melakukan lidik dan menguntungkan pelakunya adalah Erik.

Pada Rabu, 7 September 2022, sekitar pukul 22.30 WIB, Erik berhasil diringkus di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara dan langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP dikonfirmasi mengungkapkan, membenarkan telah menangkap pelaku dan disita salah satu HP diduga hasil curiannya.

“Iya, betul tersangka sudah kita amankan. Dan, ia merupakan resedivis 363 KUHP baru saja keluar penjara. Dan, kasus hukumnya terbaru masih berjalan dan ditangani penyidik,” bebernya.

Kata Rafik, Jumat, 8 September 2022, tersangka Erik dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat). “Ancaman pidananya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan