Kejari Prabumulih Periksa Enam Panwascam dan Enam Kasek

  • Bagikan

MENUNGGU : Para Ketua Panwascam dan Kasek tengah menunggu pemeriksaan penyidik Kejari Prabumulih di Kantor Kejari, Kamis. Foto : Rian/FS.CO

//Terkait Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2017/2018

PRABUMULIH, FS.CO – Sebanyak enam orang Ketua Panwascam dan enam orang kasek dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), guna diperiksa dan dimintai keterangannya.

Seputar dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2028, kini terus disidik Tim Penyidik Kejari Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi konfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu.

“Hari ini (kemarin, red), ada 12 orang diperiksa penyidik statusnya sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018. Adalah Ketua Panwascam dan Kaseknya,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Kata dia, Tim Penyidik mendalami aliran dana dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018 benar-benar diterima Ketua Panwascam dan Kasek berupa gaji atau honor sesuai ketentuan atau tidak.

“Hasil pemeriksaan kita, Ketua Panwascam dan Kasek benar menerima gaji dan honor. Tetapi, sesuai RKA atau tidak mereka tidak mengetahui,” rinci Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Sebutnya, termasuk para Komisioner Bawaslu Kamis lalu, 1 September 2022, juga telah diperiksa Tim Penyidik Kejari Prabumulih terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018.

“Sudah kita periksa, statusnya sementara sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018. Pemeriksaan berjalan lancar, Kamis lalu, 1 September 2022. Guna melengkapi berkas perkara tengah ditangani,” bebernya.

Terangnya, sejauh ini suda sekitar 30 saksi diperiksa Tim Penyidik Kejari Prabumulih guna menuntaskan perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018.

“Kalau prediksi kita, kerugian negara diakibat dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018 ditaksir miliar rupiah. Sejauh ini, kerugian negara masih dihitung auditor BPKP Palembang. Kita masih menunggu hal itu,” bebernya.

Setelah ada kepastian, kerugian negara atas dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018. “Kejari Prabumulih, akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana Bawaslu Prabumulih 2017/2018,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan