Buka Pendaftaran Lelang Tujuh Jabatan Eselon II

  • Bagikan

Ridho Yahya. Foto : Dok/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka pendaftaran lelang jabatan eselon II sebanyak tujuh jabatan, telah kosong dan ditinggal pensiun pejabatnya.

Pendaftaran lelang dibuka mulai 8 September 2022, dan tutup pada 21 September 2022. Ketujuh jabatan itu meliputi; Kadisdikbud, Kadisperkim, Kepala BKD, Kasatpol PP, Kakan Kesbangpol, Kadis Pertanian, dan Staff Ahli Wako.

Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Prabumulih, Benny Rizal SH MH dikonfirmasi melalui Kabid P2KP, Yandi Irawan SKom MSi, Rabu, 7 September 2022.

“Iya benar, telah kita buka pendaftaran lelang jabatan bagi tujuh posisi jabatan. Sejak, Kamis, 8 September 2022. Bagi pejabat memiliki persyaratan lengkap dan memenuhi silakan mendaftar, apalagi tidak hanya dibuka bagi pejabat di lingkungan Pemkot saja,” ujar Yandi, sapaan akrabnya, kemarin.

Kata dia, salah satu syaratnya berstatus PNS aktif di lingkungan Pemkot atau Pemkab ataupun Provinsi di lingkungan Sumatera Selatan (Sumsel), usia maksimal 56 tahun. Lalu, mengantongi izin dari atasan, pernah menduduki jabatan eselon IIb atau eselon IIIa selama 1 tahun atau eselon IIIb selama 2 tahun, pendidikan minimal D-IV atau S-1, punya pengalaman atas jabatan diikuti selama 5 tahun, pangkat minimal golongan IVa, dan lainnya.

“Jelasnya bisa ditanyakan ke BKPSDM, selanjutnya ambil formulir pendaftaran lelang jabatan guna mengikuti lelang jabatan tersebut,” bebernya.

Lanjutnya, setelah pendaftaran dilakukan akan dilakukan seleksi administrasi berkas peserta calon lelang jabatan.

“Bagi peserta lolos, baru bisa mengikuti assement. Juga, wawancara dan paparan di hadapan Walikota (Wako) Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM. Proses lelang jabatan ini, memang cukup panjang,” terang pria juga menjabat sebagai Ketua Umum KONI Prabumulih ini.

Diakhir nantinya, KASN akan mengeluarkan rekomendasi siapa saja layak mengisi jabatan tersebut. “Hak prerogatif Pak Wako, menentukan siapa layak menduduki posisi atau mengisi tujuh jabatan dilelang tersebut,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan