PERIKSA : Tim medis melakukan pemeriksaan kepada tahanan di Polres Prabumulih, sebelum dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB, Selasa. Foto : Rian/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Polres Prabumulih melalui Sat Tahti melimpahkan sebanyak 16 tahanan di sel Polres Prabumulih karena telah dilimpahkan tahap II menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 6 September 2022.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Tahti, Iptu Budi Hermawan dibincangi awak media, kemarin.
“Hari ini (kemarin, red), ada 16 tahanan kita pindahkan ke Rutan Kelas IIB. Karena, telah dilimpahkan penyidik ke JPU tahap 2. Kini, statusnya bukan tahanan Polres Prabumulih lagi dan merupakan tahanan JPU,” ujar Budi.
Sebelum dilimpahkan, kata Budi, para tahanan terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan dilakukan pemeriksaan dahulu kesehatannya. Termasuk juga, wajib antigen belum mendapatkan vaksin boster Covid-19.
“Dicek petugas kesehatan kondisi tahanan, juga dilakukan swab antigen. Karena, menjadi persyaratan utama dari Rutan Kelas IIB,” bebernya.
Karutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH dikonfirmasi melalui Kasubsi Peltah, Efan Armen SH membenarkan adanya masuk 16 tahanan dari Polres Prabumulih dititipkan ke Rutannya.
“Iya, hari ini memang ada 16 tahanan masuk ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. Karena, sudah menjadi tahanan jaksa karena sudah dan telah pelimpahan tahap II,” terang Efan.
Baik tahanan atau pun Napi, kata dia, wajib menjalankan dan mengikuti kegiatan pembinaan telah diprogramkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Karena, tahanan baru kita sel Mapenaling terlebih dahulu guna penyesuaian,” pungkasnya. (rin)