Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pakaian Olahraga Lansia Dinkes 2021

  • Bagikan

GIRING : Petugas Kejari mengiring JAT, salah satu tersangka kasus korupsi pakaian olahraga lansia, Selasa. Foto : Ist/FS.CO

//Langsung Ditahan, Usai Diperiksa

PRABUMULIH – Kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, tersangkanya bertambah satu lagi setelah sebelumnya ditetapkan dia tersangka yaitu UI (Pihak Ketiga) dan BK (PPK).

Tersangka baru, yaitu JAT, pegawai Pemerintah kota (Pemkot) merupakan salah satu lurah di Kecamatan Prabumulih Timur ikut terseret kasus korupsi pakaian olahraga Dinkes 2021. Penetapan JAT, sebagai tersangka jelas penyidik telah mempunyai dua alat bukti keterkaitannya dalam kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu. “Iya betul, hari ini (kemarin, red) kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 berinisial JAT. Sebelum, ditetapkan tersangka telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Selasa (26/7/2022).

Sebelum dilakukan penahanan terhadap JAT, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan juga tes Covid-19 berupa tes antigen. Pantauan awak media, kemarin usai ditetapkan tersangka JAT langsung memakai rompi merah jambu digilir ke mobil tahanan guna dihantar ke Rutan Kelas IIB sebagai tahanan titipan sementara.

“Langsung kita tahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB. Sambil menunggu penyidik, menyelesaikan berkas perkaranya,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Alasan tersangka JAT dilakukan penahanan, bebernya ada keterlibatan aktif tersangka dalam proses hingga pemenangan tender proyek Pakaian Olahraga Lansia Dinkes 2021. “Ada keterlibatan aktif JAT pada proyek tersebut, dan namanya disebut tersangka BK dan UI sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penahanan,” tandasnya.

Tersangka JAT, ujarnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang (UU) RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, akibat perbuatannya para tersangka ini merugikan negara Rp 1,016 miliar.

“Ancaman hukumannya, sekitar 15 tahun penjara,” bebernya. (rin)

  • Bagikan