Blender BB Narkoba Inkra Diputus PN

  • Bagikan

BLENDER : Kajari, Roy Riadi SH MH melakukan pemusnahan BB Narkoba dalam rangka HBA ke 62 bersama Plt Ka BNN, Perwakilan Dinkes, dan Satres Narkoba, Kamis. Foto : Rian/Prabupos

//Blender 9 Paket Ganja, 113 Paket Sabu, 54 Butir Ineks

PRABUMULIH – Berbagai kegiatan diselenggarakan pada momentum Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) juga melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) telah inkra atau vonis pengadilan.

Berupa 9 paket ganja seberat 21,91 gram, 54 butir ineks seberat 18,63 gram, dan 113 paket sabu seberat 268,58 gram.

Pemusnahan BB narkoba itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH bersama Plt Ka BNN, Kompol Yawardiman SAg MM dan KBO Satres Narkoba, Ipda Rudi Hartono SH serta Perwakilan Dinkes di depan Kantor PB3R, Kamis (21/7/2022), caranya diblender.

“Iya, sejumlah kasus telah diinkra periode Januari 2022 hingga Mei 2022, khususnya kasus narkoba semua BB-nya kita musnahkan. Sesuai putusan pengadilan, memerintahkan BB narkoba dimusnahkan kita blender,” ujar Roy, sapaan akrabnya didampingi Kasi PB3R, Zit Mutaqin SH MH.

Kata dia, pemusnahan BB narkoba ini berkaitan telah inkranya 40 berkas perkara narkoba, tersangkanya sebanyak 35 orang. “Berkas perkaranya dari Polres Prabumulih dan juga BNN, kita hanya memprosesnya hingga ke pengadilan dan inkra,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.

Harapannya, pemusnahan BB narkoba ini bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Nanas ini. “Kita akan mendukung pemberantasan narkoba, baik dilakukan Polres Prabumulih dan juga BNN. Kita akan menghukum para pelaku narkoba, ganjaran setimpa sesuai ketentuan hukum berlaku,” tukasnya.

Terpisah, Plt Ka BNN, Kompol Yawardiman SAg MM mengungkapkan, kalau Kejari ini mitra BNN, khususnya dalam memberikan hukum setimpal bagi pelaku pengedar dan penyalahgunaannya. “Pemusnahan BB narkoba ini, salah satu bentuk sinergi dan komitmen perang terhadap namanya narkoba,” tandas Yawar. (rin)

  • Bagikan