PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI tuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 Alex Noerdin, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu mengikuti proses sidang kasus Alex Noerdin.
“Kebetulan aku tidak begitu mengikuti sidangnya,” kata Deru di Kantor Gubernur Sumsel ketika diwawancarai, Jumat (27/5) siang.
Sebagai gubernur, lanjut Deru, dia turut prihatin atas hukuman yang harus dijalani Alex Noerdin. “Tetapi secara pribadi saya haturkan keprihatinan,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/5) malam, tim JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin, sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (mg01/SEG)