FAJARSUMEL.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi tiga perkara yakni, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Jual Beli Gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Muddai Madang dituntut dengan pidana 20 tahun penjara oleh penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penuntut umum Kejagung RI dalam sidang yang digelar Rabu (25/5) malam menjerat mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel itu dengan dua pasal sekaligus untuk dua perkara. Korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun, saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, bail secara lisan maupun tulisan. (Fdl/sumeks.co/SEG)