Modus Minta Antar, Pinjam Motor
FAJARSUMSEL.CO, PRABUMULIH – Sepintar-pintarnya tupai melompat, akan jatuh jua. Pribahasa inilah, cocok sekali bagi pasangan suami istri Heri Susanto (36), warga Jalan Imam Bonjol Gang Satria No 007 Kelurahan Anggara, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampun, Provinsi Lampung bersama Maya Mustika alias Putri (29), warga Dusun 1 Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Tiga kali melakukan pengelapan sepeda motor, aksi terakhirnya dilaporkan korbannya ke SPKT Polsek Prabumulih Timur hingga akhirnya tertangkap Tim Singo Timur Selu Bae, belum lama ini hingga akhirnya terpaksa merasakan dinginnya di balik jeruji besi dan urung lebaran karena masuk bui.
Keduanya diringkus petugas di Halte Jalan Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangannya di sita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BG 5264 CW. Lalu, 1 buah STNK dan BPKB, dan 1 unit HP OPPO F1S warna putih.
Dari pengakuan keduanya inilah, terungkap sudah tiga kali melakukan pengelapan sepeda motor. Modusnya, minta pura-pura diantar hingg akhirnya sepeda motor dipinjamkan digelapkan alias dibawa kabur dan tidak kembali kepada sang pemilik.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan ungkap kasus tersebut. “Betul, pasutri MM alias Pu dan HS, tersangka pengelapan sudah diamankan anggota Tim Singo Timur Selu Bae, kini proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. “Diancam 7 tahun penjara, keduanya tengah diperiksa penyidik secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasusnya, tengah penyidik selidiki dan kembangkan,” pungkasnya. (03)