Pejabat Dilarang Pakai Mobdin saat Mudik

  • Bagikan
walikota
Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM

FAJARSUMSEL.CO, PRABUMULIH – Mematuhi anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah kota (Pemkot) melarang para pejabat di lingkungannya membawa mobil dinas (Mobdin) mudik.

Hal itu ditegaskan Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4/2022). “Itu bukan imbauan Pak Gubernur Sumsel (Pak HD, red), tetapi imbauan KPK dan pejabat Pemkot harus patuh terhadap imbauan tersebut,” ujar Wako kepada awak media, kemarin.

Yah kalau melanggar, kata orang nomor satu di Kota Nanas ini menjadi resiko para pejabat itu sendiri. “Karena, sudah jelas imbauan KPK. Kalau melanggar artinya menjadi resiko pejabat sendiri, kita sebagai Wako juga sudah mengingatkan,” terang suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini.

Ia menyarankan, agar para pejabat di lingkungan Pemkot jika ingin mudik sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. “Mengurangi resiko, sebaiknya jika mau mudik pakai mobil pribadi saja. Itu jauh lebih aman,” saran Politisi Golkar ini.

Mobdin sendiri merupakan fasilitas jabatan, sehingga digunakan bagi kepentingan jabatannya bukan kepentingan pribadi.

Pantauan awak media, Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM juga telah mengeluarkan pernyataan melarang para pejabat di lingkungannya, membawa mobdin mudik. (03)

  • Bagikan