FAJARSUMSEL.CO, MARTAPURA – Polisi Kembali menggulung tersangka kurir barang haram narkoba. Tersangkanya MH (25), warga Mesuji, Kabupaten OKI.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengamankan 1 kilogram narkoba jenis sabu senilai 1 milliar beredar di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, tersangka HM ditangkap di Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupeten OKU Timur.
“Tersangka kita amankan membawa tas. Setelah kita cek itu diduga merupakan sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram,” kata Kapolres OKU Timur saat Pres Releas Selasa (19/4/2022).
Ungkap kasus tersebut, kata Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu saya perintahkan Kasat narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo untuk melakukan pendalaman,” jelasnya. Akibat perbuatannya tersangka di kenalan Pasal 114-112 tentang penyalahgunaan narkoba. “Tersangka terancam hukuman mati,” ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo mengatakan, hasil pengembangan sementara, tersangka merupakan kurir pengantar narkoba.
“Barang narkoba diperoleh pelaku jaringan Pekan Baru, Riau, Malaisia,” jelasnya. Sedangkan, dari pengakuan tersangka MH mengatakan, ia melakukan pengantaran narkoba tersebut di upah Rp 25 juta.
“Saya di DP baru Rp10 juta. Rp 5 juta saya kirim ibu saya untuk berobat di Sulawesi. Sedangkan Rp 5 juta saya gunakan untuk operasional untuk pengantaran narkoba,” pungkasnya. (clau/asa/seg)