Dua Ahli Waris Non PNS Pemkot Terima Santunan BPJSTK

  • Bagikan
santunan
Wawako, H Andriansyah Fikri SH bersama Kadisdikbud, Kusron SPd MSi dan Kacab BPJSTK Imiati SE menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris PHL di lingkungan Pemkot menjadi peserta BPJSTK, Selasa. Foto : Protokol/Prabupos

FAJARSUMSEL.CO, PRABUMULIH – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali memberikan uang atau santunan kepada pesertanya merupakan Non ASN di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) berupa santunan kematian senilai Rp 42 juta masing-masing.

Kali ini, ada dua ahli waris Non PNS di lingkungan Pemkot menerima santunan kematian karena sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta di BPJSTK.

Meliputi; Suji Rahayu (Non PNS di SDN 8) ahli warisnya Jon Hendri, dan Lia Marsela (Non PNS di Kecamatan Prabumulih Timur) ahli warisnya Robby Putra Pratama.

Penyerahan santunan kematian masing-masing Rp 42 juta, diserahkan Wakil Walikota (Wawako) H Andriansyah Fikri SH bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kusron SPd MSi, dan Kepala Cabang (Kacab) BPJSTK Imiati SE kepada ahli waris.

Wawako, H Andriansyah Fikri SH mengatakan, berterima kasih kepada BPJSTK karena telah cepat menyalurkan santuan kematian kepada para peserta sebagai penerima manfaat.

“Semoga santunan diberikan kepada ahli waris ini, bisa bermanfaat dan berguna,” ujar Fikri, sapaan akrabnya, Selasa (19/4/2022).

Lanjutnya, terus mendorong agar para Non PNS di lingkungan Pemkot bisa menjadi peserta BPJSTK. “Sehingga, terlindungi dan bisa merasakan manfaatnya. Jika ada resiko tidak dikehendaki terjadi, dan bisa sedikit meringankan beban ahli waris,” jelas orang nomor dua di Kota Nanas ini.

Terpisah, Kacab BPJSTK, Imiati SE menjelaskan, kalau keduanya memang telah terdaftar di BPJSTK dan terlindungi. Sehingga, ahli warisnya menerima manfaat. “Alm Lia Marsela dan Alm Suji Rahayu terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan, ahli warisnya berhak atas santunan kematian masing-masing Rp 42 juta. Sudah diserahkan secara simbolis Pak Wawako disaksikan saya dan Pak Kadisdikbud,” bebernya.

Di BPJSTK sendiri, akunya ada JKK dan JKM. Juga, ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). “Bergantung peserta mendaftar mengikuti program apa,” tukasnya. (03/red/fs)

  • Bagikan