PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Timur melalui Tim Singo Timur Selu Bae berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (Curat) terjadi di PT Kris Jaya di Jalan Gotong Royong RT 03/RW 05 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur yang terjadi pada Jumat, 4 Februari silam.
Dua tersangkanya, Eko Jumroni alias Ateng (26) dan Robin alias Bobot (38). Keduanya merupakan warga Jalan Sepatu dan Karang Raja 1, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (15/2/2022).
Keduanya terlibat perusakan pagar seng PT Kris Jaya, lalu mencuri onderdil alat berat di Bancing Plannya. Hingga, mengalami kerugian dan kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
Dihadapan petugas, keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya dan kini terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Keduanya, telah mendekam di tahanan Polsek Prabumulih Timur guna menyelesaikan proses hukumnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan kejadian itu.
“Tersangka At dan Bo, telah berhasil ditangkap jajaran kita. Karena, terlibat kasus curat di PT Kris Jaya berlokasi di Jalan Gotong Royong, Karang Raja,” terang Herman, sapaan akrabnya, Rabu (16/2/2022).
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat. Hukumannya, di atas 5 tahun. “Kasusnya kita masih diselidiki dan dikembangkan petugas, kemana pelaku menjual barang hasil curiannya,” tutupnya, kemarin. (03)