Pastikan Stok Minyak Goreng di Prabumulih Cukup

  • Bagikan
Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Iptu Budiono

PRABUMULIH – Sejak beberapa hari ini, warga Kota Prabumulih mengaku kesulitan membeli minyak goreng.  Betapa tidak, tak hanya di warung di toko ritel pun minyak goreng sulit didapat.

          Nah, terkait itu Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Intel Iptu Budiyono menegaskan untuk saat ini stok minyak goreng di Kota Prabumulih masih cukup. “Kondisi stok minyak goreng di Prabumulih sampai saat ini cukup terkendali. Ada 3 distributor yang memasok minyak goreng di Kota Prabumulih, ” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

          Hanya saja dikatakannya, ketersediaan minyak goreng yang sering habis dikarenakan pembeli minyak tak hanya berasar dari Kota Prabumulih. Namun dari kabupaten tetangga. “Memang ada kendala bahwa Praumulih ini, ada dari kota tetangga yang membeli minyaknya di Prabumulih seperti Pali, OI Tanjung Miring, Lembak belanjanya di Prabumulih,” katanya.

          Hal itulah ungkap dia, stok minyak goreng untuk kota Prabumulih menjadi berkurang. “Jadi kadang-kadang memang Prabumulih stoknya berkurang, sehingga masyarakat seolah-olah tidak ada stok, padahal masil tercukupi dan sampai saat ini tidak ada antrian (pembelian minyak goreng),” ungkapnya.

          Dalam kesempatan itu ia menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak panik dengan memborong minyak goreng. “Minyak tetap cukup selagi tidak ada penimbunan,” imbaunya.

          Disinggung bila ada oknum yang menimbun minyak goreng? Dengan tegas, Iptu Budiyoni mengatakan pihaknya akan menindak pelaku penimbunan. Sehingga pihaknya juga berharap agar masyarakat melapor bila mengetahui adanya penimbunan minyak goreng. “Kepada masyarakat kalau ada  distributor atau toko yang menimbun, segera laporkan kepada pihak kami kepolisian. Insyallah akan kami tindak tegas terhadap penimbun-penimbun minyak goreng,” tegasnya.

          Dilanjutkannya penimbunan minyak goreng masuk dalam unsure pidana pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sehingga harus ditindak. “Nanti dikenakan pidana, kalau ada disampaikan ke reserese untuk dilakukan penyidikan. Untuk penimbunan ancaman pidananya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 Miliar, ” pungkasnya.

          Salah satu pegawai toko ritel di Kota Prabumulih mengatakan, setiap hari minyak goreng dijual. Hanya saja, selalu habis. “Tiap hari ado masuk, tapi langsung habis dibeli konsumen,” katanya. (chy/seg)

  • Bagikan