Pasutri Edarkan Sabu
PRABUMULIH –Salah satu Bandar Narkoba alias BD di Kota Nanas ini, kembali berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba melalui Tim Silent Wolf Unit 2.
Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kalau pengerbekan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) BD Narkoba jenis sabu itu dilakukan Jumat lalu (11/2/2022), sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan A Yani RT 01/RW 02 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Nah, hasil pengerbekan berhasil diringkus Risnawati (40) di rumahnya. Sementara itu, SA (45), suaminya berhasil kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo ketika sadar rumahnya digerebek polisi. Kini, SA sendiri menjadi buronan polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain menangkap istri tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa; 12 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,69 gram. 21 plastik klip bening. 49 pirek kaca. 1 buah timbangan digit. 1 buah dompet kecil warna hitam. 1 buah sekop plastik. Dan, 1 buah celana jeans warna abu – abu.
Usai pengerbekan dipimpin Kanit II, Ipda Darmawan SH. Lalu, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres guna proses penyelidikan hukum selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus itu.
“Tersangka Ri, ketika pengerbekan berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Sementara, suaminya SA buron dan masuk DPO. Kini, kasusnya masih terus kita selidiki dan kembangkan,” ujar Heri Cinde, sapaan akrabnya, Selasa (15/2/2022).
Masih kata dia, tersangka dikenakan UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “RA terancam hukuman penjara, minimal 5 tahun penjara. Sementara suaminya, SA sekarang ini terus kita buruh. Status keduanya merupakan pengedar narkoba,” tutup Heri. (03)