Termasuk, Program Pemberdayaan Masyarakat
FAJARSUMSEL.CO – Adanya aturan pemerintah, mewajibkan kabupaten/desa menganggarkan 10 persen APBD guna program pengentasan kemiskinan dan juga program pemberdayaan masyarakat desa.
Kalau dana desa, sudah ada programnya sendiri. Nah di sini, ungkap Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM Pemerintah kota (Pemkot) mengalokasikan 10 persen APBD guna pengentasan kemiskinan dan program pemberdayaan masyarakat di desa.
“Adanya alokasi 10 persen APBD guna pengentasan kemiskinan dan juga program pemberdayaan masyarakat desa serta peningkatan ekonomi masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan juga angka kemiskinan di desa bisa dikurangi,” jelas Ridho, sapaan akrabnya.
Guna pengawasan pengelolaan dana bagi desa ini, kata suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini setiap desa di awasi satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “OPD sebagai bapak angkat desa, dalam rangka mengawasi pengelolaan anggaran dari APBD bagi desa. Agar berjalan baik dan tepat sasaran,” aku ayah tiga anak ini.
Warga miskin, rumahnya tidak layak huni diperbaiki jadi layak huni. Selanjutnya, diberikan usaha hingga bisa hidup layak. “Kita cari warga miskin, mau mengubah hidupnya rajin. Agar angka kemiskinan di Kota Nanas ini bisa ditekan,” beber Politisi Golkar ini. (03)