FAJARSUMSEL.CO – Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sah dan pembangunannya segera dimulai, sejumlah nama muncul sebagai kandidat kepala otorita. Mulai mantan menteri hingga mantan kepala daerah. Penunjukannya menjadi kewenangan presiden.
Kendati demikian, DPR meminta agar sosok yang ditunjuk tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol). Harus benar-benar dari kalangan profesional.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, kepala Otorita IKN yang dipilih dan ditunjuk presiden harus orang yang profesional, punya integritas, dan kapabilitas. “Tidak terafiliasi pada salah satu partai politik mana pun,” ujar Guspardi.
Mantan anggota Pansus RUU IKN itu menjelaskan, kepala otorita tidak boleh berasal dari kalangan partai politik lantaran jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh presiden. Bukan dipilih oleh rakyat lewat pilkada. Dengan begitu, kepala otorita langsung bertanggung jawab kepada kepala negara. ’’Jadi, kepala otorita ini penunjukan. Kalau dia orang yang dipilih rakyat, ya silakan saja bertarung karena merupakan kehendak dan keinginan masyarakat,’’ ujarnya.
Penunjukan kepala otorita sama dengan penunjukan penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota untuk mengisi sementara jabatan kepala daerah yang kosong. Menurut dia, penunjukan kepala otorita bukan berasal dari aspirasi masyarakat. Maka, seharusnya terhindar dan jauh dari afiliasi partai politik mana pun.
Jika kepala otorita dipilih dari partai politik, dikhawatirkan akan timbul polemik baru. ’’Bagaimanapun, kita ingin pembangunan yang adem ayem. Sebab, UU IKN ini masih ada pro dan kontra. Jadi, jangan ada lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” ungkap anggota Baleg DPR RI itu.
Sebelumnya, muncul sejumlah nama yang bakal menjadi kepala otorita seiring disahkannya UU IKN. Di antaranya, mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, serta Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam UU IKN yang disahkan tidak diatur persyaratan menjadi kepala Otorita IKN. Kriteria calon diserahkan kepada presiden. ’’Presiden mempunyai kewenangan untuk memilih,’’ terang dia.
Pasal 9 ayat 1 UU IKN hanya menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara dipimpin kepala otorita dan akan dibantu wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Selanjutnya, pasal 10 ayat 1 menyatakan, kepala dan wakil kepala otorita menjabat selama lima tahun, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian lain, kemarin (29/1) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi lokasi calon ibu kota negara. Dia memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembangunan.
Dalam kunjungannya bersama pejabat utama Mabes Polri, Forkopimda Kalimantan Timur, dan kementerian terkait, Kapolri juga mendeteksi kemungkinan adanya gangguan selama pembangunan berlangsung nanti. “Segala bentuk gangguan dan permasalahan itu jangan sampai mengganggu pembangunan,” tegasnya. (lum/idr/c7/fal/jawapos.com)