JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi diantaranya yang berada di wilayah kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, giat paksa ini dilakukan demi mengumpulkan bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara Rahmat Effendi.
Kendati demikian, Ali belum bisa membeberkan secara terperinci bukti yang diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
“Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Lima orang tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. (riz/fin)