Terkait LHKPN Bagi Pejabat, Walikota: Ini Wajib!

  • Bagikan
LHKPN
Walikota Prabumulih Ir. Ridho Yahya MM

PRABUMULIH – Memenuhi kepatuhan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota (Wako) Ir H Ridho Yahya MM menargetkan penginputan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lama satu minggu.

“Tahun lalu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot melaporkan LHKPN ke KPK,” ujar Ridho, sapaan akrabnya kepada awak media, belum lama ini.

Nah, tahun ini kata orang nomor satu di Kota Nanas ini, hanya eselon II dan III saja wajib melaporkan LHKPN ke KPK. “Kita telah meminta, agar BKPSDM dan juga Inspektorat secepatnya melakukan penginputan data LHKPN. Dan, ditargetkan satu minggu selesai. Khususnya, Kabid dan Kasi,” terang ayah tiga anak ini.

Hal ini juga harus menjadi perhatian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akunya agar segera melakukan penginputan data LHKPN guna kepatuhan KPK. “Penginputan LKHPN ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya, bagian dari pengawasan dan pembinaan terkait pencegahan korupsi khususnya di Prabumulih,” ucap Politisi Partai Golkar ini.

Bagi pejabat dan pegawai Pemkot yang tidak mau menginput LHKPN. Kata dia, akan dipanggil dan apa alasan tidak mau. “Apalagi ini wajib sifatnya, sudah ketentuan KPK guna mengawasi harta kekayaan pejabat dalam rangka pencegahan korupsi,” beber Adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beny Rizal SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kalau tahun ini, tidak semua pegawai menyampaikan LHKPN. Hanya pejabat eselon II dan III saja, sementara eselon IV tidak. Sesuai permintaan Pak Wako, segera kita lakukan penginputan,” pungkasnya. (03)

  • Bagikan