MARTAPURA – Predikat Kepatuhan Tinggi bagi penyelenggara Negara bidang pelayanan publik, diberikan Ombudsman Republik Indonesia dipenghujung 2021 kepada Kbaupaten OKU Timur (OKUT).
Sekretaris Daerah Jumadi, S.Sos melalui Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Maya Eka Sari S.Ip., MM Rabu (29/12/2021) mengatakan, pemberian penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan mal- administra” terang Maya.
Dikatakannya, untuk wilayah Sumatera Selatan Kabupaten OKU Timur mendapatkan nilai 87,63 dengan nilai tinggi dan zona hijau. Dimana, kabupaten OKU Timur tertinggi ke dua sesudah Lubuk Linggau.
Maya melanjutkan, standar pelayanan yang menjadi objek penilaian Ombudsman selama kurang lebih 7 tahun belakangan ini telah mengantarkan kementerian/lembaga di pusat dan daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi bergeliat membangun standar pelayanan. Dari yang bersikap aktif sampai yang bersikap pasif, atau mengalir saja. Hasil penilaiannya pun dari yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi hingga ada yang memperoleh kepatuhan rendah.
Penyerahan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi standar pelayanan publik Tahun 2021 dilakukan oleh Ombudsman yang diserahkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disaksikan oleh Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T.
Dalam pesannya, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak terus meningkatkan pelayanan publik. Jokowi meminta semua lembaga pelayanan publik mewujudkan birokrasi berkelas dunia dengan menekan penyimpangan dan meminimalkan perilaku koruptif.
Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. setelah menyaksikan vidcon berharap agar untuk mengejar target Tahun 2022. Agar kedepan OKU Timur bisa meraih prestasi yang lebih tinggi dan menjadi peringkat pertama.
Untuk diketahui, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, diberikan kepada 12 Kementerian, 7 Lembaga, 8 Pemerintah Provinsi, 97 Pemerintah Kabupaten dan 24 Pemerintah Kota termasuk salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Ini terungkap dalam rapat koordinasi dengan pejabat di lingkungan Pemkab OKUT, Rabu (29/12/2021), bersama Bupati OKUT H. Lanosin Hamzah ST. (kmfo)