Dinyatakan Murni Bunuh Diri, Polisi Tutup Kasus Almarhumah Nurhachita

  • Bagikan
kasus bunuh diri
Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan (kanan) didampingi Kanit 5 Kompol Junaidi, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : edho/sumeks.co

PALEMBANG – Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menyatakan kasus meninggalnya almarhumah Nurhachita (26), staf UIN Raden Fatah Palembang pada 26 Mei 2021 lalu di Jl Tanjung Rawa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, murni bunuh diri.

Hal tersebut juga sekaligus menjawab praduga pihak keluarga korban yang menyebut terdapat kejanggalan penyebab kematian almarhumah yang disampaikan pada surat terbuka melalui akun instagram adik korban @dianwibawa2203.

“Sudah dua kali kita melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk terhadap suami korban. Hasilnya, diketahui jika penyebab kematian korban karena bunuh diri dan sama sekali tidak ditemukan bukti-bukti tindak kekerasan di tubuh korban,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, Selasa (28/12).

Hal tersebut juga ditegaskan Kompol Junaidi, selaku Kanit 5 Subdit 3 Jatanras yang menangani kasusnya. Junaidi mengaku awalnya kasus ini laporannya ditangani Polsek IB I dan kemudian diambil alih Polda Sumsel.

“Hasil telah kami sampaikan. Dan hasilnya telah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Namun, jika nantinya ditemukan bukti-bukti baru tidak tertutup kemungkinan (kasusnya) akan kita buka lagi,” tambah Kompol Panjaitan.

Apakah akan dilakukan autopsi terhadap korban? Panjaitan menegaskan hal itu merupakan hak dan wewenang dari keluarga korban.

“Silakan saja, jika keluarga korban menghendaki (autopsi). Tetapi atas biaya sendiri karena penyidik tak mempunyai dana untuk itu,” tutupnya.(dho)

  • Bagikan