9 Jam Jalan Kaki, Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Ha Ladang Ganja.

  • Bagikan

RELEASE : Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra SIk SH MH memimpin ungkap kasus ladang ganja di wilayahnya. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

EMPAT LAWANG, FAJARSUMSEL.COM – Sebuah perjuangan ditunjukkan Kapolres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH dalam memberikan pengayoman ke masyarakatnya. Berbekal informasi penting diberikan masyarakat, membuatnya berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di wilayahnya.

Tak tanggung-tanggung, Kapolres baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya di Satres Narkoba dan back up dari Ditnarkoba Polda Sumsel, berjalan kaki semalam suntuk agar bisa sampai di lokasi.

Dan, benar saja, di lokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebegan sebuah pondok di tengah ladang tersebut.

Seorang pelaku berinisial, ASM, 40 tahun, warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba Iptu Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Jumat, 2 Februari 2024, di Mapolres mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang.

“Pertama saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody mengawali keterangannya.

“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor ke saya informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.

Dody mengaku, memutuskan mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan. Selasa sore, 30 Januari 2024 usai memberikan pengarahan, bersama Kasatres Narkoba, Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1, Ipda Ardliyansah dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam sampai ke lokasi.

“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba di sana pada keesokan hari (subuh, red), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lanjut.

Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM alias Nok mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).

Dari penggeledahan dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen setinggi 1,5 meter – 2,5 meter pada lahan seluas 2 Ha dan paket – paket sabu beserta alat hisap (bong) dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1.970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” ucapnya.

Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok berjarak ± 1 KM dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 Kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat caranya di bakar dan sebanyak 4 Kg) disita buat diperiksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja, sebuah karung berisi di duga tanaman golongan I ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket di duga narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam berisikan paket alat hisap sabu/bong.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00,” tegas Kapolres.

Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya. (rin/ril)

  • Bagikan