7 Karyawan Winro Ditangkap Tim Singo Timur, Ini Kasusnya

  • Bagikan

UNGKAP : Tim Singo Timur ungkap kasus pencurian es batu kristal milik PT ISP (Winro) libatkan 7 karyawannya, Minggu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pencurian batu es kristal milik PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (ISP), hingga merugi Rp 188 jutaan melibatkan 7 karyawannya berhasil diungkap.

Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Minggu, 8 Oktober 2023 berhasil meringkus para pelakunya. Yaitu; David, 33 tahun, warga Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim; Okta Heriyadi, 33 tahun, Dusun I Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai; Santa Saputra, 25 tahun, warga Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai; Rokataini, 28 tahun, warga Dusun IV Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Rokataini, 28 tahun, warga Dusun IV Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim; AS, 18, warga Kecamatan Prabumulih Barat; Octa Arianto, 44 tahun, warga Jalan Baturaja Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan; Sandi Prayasa, 29 tahun, warga Dusun II Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Gudang Winro Jalan Angkatan 45 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur telah terjadi tidak pidana pencurian dilakukan 7 karyawan PT ISP.

Caranya, mengambil es kristal di gudang milik PT ISP. Modus operandinya adalah karyawan gudang dan sopir serta kernet mengambil es kristal tersebut tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pada saat mereka akan mengeluarkan barang dari gudang buat dikirim ke pembeli.

Jumlah barang dikeluarkan dari gudang dibesarkan jumlahnya dari tertulis di nota. Lalu, sopir serta kernet menjual es kristal tersebut hasil penjualannya akan dibagi rata ke sesama karyawan di gudang dan sopir serta kernet. Atas kejadian tersebut, pihak PT ISP melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Hingga, terungkaplah kasus ini.

Kerugian:
Rp 188.370.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Hasil intrograsi, keterangan para tersangka, benar mereka telah mengambil barang milik perusahaan tanpa izin dan buat keuntungan pribadi mereka. Setiap hari mereka dapat mengambil sekitar 30 bungkus es kristal harga Rp 300 ribu dan hal ini telah mereka lakukan sejak awal 2022. Setelah itu, para tersangka dibawa ke Polsek Prabumulih Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.

“Pencurian es kristal milik Winro, berhasil kita ungkap dan 7 karyawannya berhasil kita tangkap,” ucap Herry.

Semua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan