PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Sebanyak 27 narapidana (napi) di delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sumatera Selatan resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumsel, Erwedi Supriyatno, menjelaskan pemberian amnesti ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tanggal 1 Agustus 2025, serta Disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 pada tanggal yang sama.
“Amnesti ini adalah bentuk nyata dari kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif. Kami menyambut baik kebijakan ini dan telah melaksanakan proses administratif serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erwedi.
Adapun rincian narapidana yang menerima amnesti adalah:
1. Lapas Kelas IIA Lahat – 4 orang
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang – 2 orang
3. Lapas Kelas IIA Tanjung Raja – 4 orang
4. Lapas Kelas IIB Kayu Agung – 7 orang
5. Lapas Kelas IIB Martapura – 1 orang
6. Lapas Kelas IIB Muara Enim – 4 orang
7. Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti – 2 orang
8. Rutan Kelas IIB Baturaja – 1 orang
9. Rutan Kelas IIB Prabumulih – 2 orang
Erwedi menambahkan, pemberian amnesti dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap perilaku narapidana, kepatuhan terhadap tata tertib, serta rekomendasi dari pihak terkait.
“Kami berharap para warga binaan yang menerima amnesti ini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (ril)







