10 Unit Sepeda Motor dan Handphone Hasil Rampasan Negara Dijual, Kejari Prabumulih Tegaskan Komitmen Pemulihan Aset

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM — Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan penjualan barang bukti rampasan negara berupa 10 unit sepeda motor dan sejumlah handphone, Kamis (27/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Penjualan dilakukan melalui mekanisme penjualan langsung, berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Seluruh hasil penjualan selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Iwan Budi Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta mengoptimalkan pemulihan aset negara.

“Penjualan langsung ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Selanjutnya, seluruh hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan Budi Susilo.

Ia menjelaskan, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara merupakan kewenangan Kejaksaan yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar memberikan manfaat nyata bagi negara.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam pemulihan aset negara. Kami memastikan setiap tahapan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa penjualan barang rampasan negara juga bertujuan untuk mencegah penurunan nilai ekonomis barang bukti apabila disimpan terlalu lama.

“Dengan dilaksanakannya penjualan langsung, nilai barang rampasan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Ini sejalan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan barang rampasan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Prabumulih menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengelola barang rampasan negara yang bertanggung jawab dan berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas, dan hasilnya dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (ril)