1 PPK dan 2 Kontraktor Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Siring di Kabupaten Muara Enim

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Babak baru dilakukan Kejari Muara Enim melalui Seksi Pidsus terkait penangganan kasus dugaan korupsi pengerjaan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2023.

Selasa malam, 29 April 2025, Kejari Muara Enim telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, JA, HD dan Z dan langsung dilakukan penahanan secara langsung usai pemeriksaan.

Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menjelaskan, kalau JA selaku PPK. Lalu, HD dan Z merupakan kontraktor pembangunan proyek tersebut.

 

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka JA, HD dan Z dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 adalah melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB, yaitu hanya melaksanakan sebesar 36,58% dari volume pekerjaan, yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

“Iya betul, terkait dugaan kasus korupsi proyek siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Ranau. Kejari Prabumulih melalui Seksi Pidsus telah menetapkan tiga tersangka, 1 PPK dan 2 Kontraktor,” ujar Anjas, sapaan akrabnya didampingi Kasi Pidsus, Kridyanto SH MH.

Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih membeberkan, adapun total kerugian negara sebesar Rp 545.291.539,35 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Adapun pun pasal disangkakan terhadap tersangka JA, HD dan Z, yaitu; Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” rincinya.

Lanjutnya, guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka JA, HD dan Z dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025. “Ketiganya langsung kita tahan, usai penetapan tersangka,” tutupnya. (ril)

error: Content is protected !!